keikutsertaanwarga negara dalam upaya pembelaan negara. C. Peraturan Perundang-undangan tentang Bela Negara Dasar hukum mengenai bela negara dapat ditemukan dalam perundang-undangan, sebagai berikut: a. Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” b. Pasal 30 UUD 1945 Materi Kompetensi Teknis Guru SMA PKn Cinta tanah air dan bangsa merupakan perwujudan upaya pembelaan negara. Salah satu upaya bela negara berdasarkan rasa cinta tanah air adalah ....

DiIndonesia, pertahanan negara diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 3 Tahun 2002. Dalam UU dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Undang-undang juga menjelaskan bentuk upaya bela negara, 4 bentuk upaya bela negara menurut pasal 9 ayat

Mengenaldan mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi: 1. menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia; 2. bangga sebagai BELANEGARA MERUPAKAN PERWUJUDAN CINTA TANAH AIR Oleh: Pdp. Frans Snae Dalam konteks keindonesiaan, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Tanah Air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa Padatahun ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memperingati dengan mengusung tema “Semangat Bela Negara Wujudkan SDM Tangguh dan Unggul”. Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Jakarta, Akhmad Danial M. Si., mengatakan, bela negara merupakan upaya mempertahankan NKRI dari berbagai ancaman baik dari luar Datadan Fakta3. Data, Perwujudan usaha Bela Negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang
\n \n cinta tanah air dan bangsa merupakan perwujudan upaya pembelaan negara
bHwiD.
  • z8mvva9v7d.pages.dev/443
  • z8mvva9v7d.pages.dev/143
  • z8mvva9v7d.pages.dev/498
  • z8mvva9v7d.pages.dev/157
  • z8mvva9v7d.pages.dev/256
  • z8mvva9v7d.pages.dev/233
  • z8mvva9v7d.pages.dev/446
  • z8mvva9v7d.pages.dev/398
  • cinta tanah air dan bangsa merupakan perwujudan upaya pembelaan negara