SekolahMenengah Pertama terjawab Pembuatan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL sebaiknya a. dibuat secara terpisah b. dibuat secara terpisah dibuat secara bersamaan dan bersinambungan c. dibuat setelah komisi penilai memberikan keputusan d. dibuat setelah proyek berjalan e. dibuat saling berdiri sendiri dan tidak berhubungan Iklan Jawaban 3.3 /5 31
Pembuatan dokumen ANDAL,RKL,RPL dibentuk?Jelaskan perbedaan antara dokumen ka-andal, jago, Rkl & rplpengerjaan dokumen mahir, RKI & RPL dibuat…jelaskan perbedaan antara KA-ANDAL, ANDAL, RPL DAN RKLPembahasanPelajari lebih lanjutDetail balasanPembuatan dokumen AMDAL, rkl, & rpl dibentuk dgn cara Jawaban Pembuatandokumen ANDAL Andalisa Dampak Lingkungan, RKL Rencana PengelolaanLingkungan, & RPL Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup perlu dimiliki oleh usaha/acarayang mempunyai pengaruh penting kepada lingkungan hidup. Hal ini berdasarkanketentuan UU No 32 Tahun 2009 ihwal Perlindungan & Pengelolaan LingkunganHidup UU PPLH. Pembahasan Berdasarkan isi UUPPLH, aktivitas yg berefek penting pada lingkungan harus memiliki izin daripemerintah yg memerlukan adanya AMDAL. AMDAL ini penting dlm rangka pemberiandan pengelolaan lingkungan hidup AMDAL Andalisa DampakLingkungan adalah kajian mengenai efek penting sebuah usaha dan/atau aktivitasyang direncanakan pada lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilankeputusan tentang penyelenggaraan perjuangan dan/atau acara. Berdasarkanpasal 22 UU PPLH, Setiap usaha dan/atau acara yg mempunyai efek pentingterhadap lingkungan hidup wajib mempunyai amdal. Dampak pentingdiputuskan yg dimaksud ialah a. besarnyajumlah masyarakatyg akan terkena dampak planning usaha dan/atau kegiatan; b. luas kawasanpenyebaran imbas; c. intensitasdan lamanya efek berjalan; d. banyaknyabagian lingkungan hidup lain yg akan terkena efek; e. sifatkumulatif efek; f. berbalik atautidak berbaliknya efek; dan/atau g. tolok ukur lainsesuai dgn kemajuan ilmu wawasan & teknologi. Di dlm AMDAL ini terdapat pengkajian mengenaidampak rencana usaha dan/atau aktivitas sampai RKL-RPL Rencana PengelolaanLingkungan & Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rencana pengelolaan & pemantauan lingkungan hidup dimaksudkanuntuk menyingkir dari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasikan pengaruhsuatu perjuangan dan/atau aktivitas Kelas X Mata Pelajaran Biologi Materi PelestarianLingkungan Hidup Kata Kunci ANDAL AndalisaDampak Lingkungan, RKL Rencana Pengelolaan Lingkungan, & RPL RencanaPemantauan Lingkungan Hidup Jelaskan perbedaan antara dokumen ka-andal, jago, Rkl & rpl Bentuk hasil kajian AMDAL berbentukdokumen AMDAL yg terdiri dr 5 lima dokumen, yaitu Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup KA-ANDAL, Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup ANDAL, Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL, Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPL, pengerjaan dokumen mahir, RKI & RPL dibuat… berdasarkan isi UU PPLH, kegiatan yg memiliki efek penting pada lingkungan harus mempunyai izin dr pemerintah yg membutuhkan adanya AMDAL. AMDAL ini penting dlm rangka derma & pengelolaan lingkungan hidup jelaskan perbedaan antara KA-ANDAL, ANDAL, RPL DAN RKL Perbedaan dr KA-ANDAL, ANDAL, RPL, dan RKL yakni sebagai berikut KA-ANDAL – Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. Dokumen yg berisi wacana ruang lingkup & kedalaman kajian AMDAL, imbas penting & batas studi AMDAL. ANDAL – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dokumen yg isinya ihwal analisis dengan-cara cermat dr dampak penting rencana proyek. RPL – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen yg berisis upaya pemantauan supaya mampu diperhatikan pergeseran lingkungan hidup yg disebabkan efek planning proyek. RKL – Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen yg berisi upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan, serta menganggung dampak negatif & mengoptimalkan pengaruh faktual proyek. Pembahasan Istilah KA-ANDAL, ANDAL, RPL, & RKL berhubungan dgn Analisis Dampak Lingkungan AMDAL. AMDAL merupakan dokumen yg menampung kajian studi kelayakan untuk dampak lingkungan dr tahapan pengembangan proyek sebagai bahan untuk penerbitan izin perjuangan. Dokumen AMDAL berisi perihal dokumen kelengkapan yg mesti dimiliki oleh pelaku usaha. Tujuan adanya dokumen AMDAL yaitu untuk meminimalkan dampak lingkungan & sosial dr aktivitas perjuangan. Dokumen AMDAL & peraturan terkait Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup dikontrol dlm Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2009. Pelajari lebih lanjut Materi perihal hal-hal yg dimuat dlm dokumen AMDAL Materi perihal bagian dokumen AMDAL Materi tentang 4 jenis dokumen AMDAL Detail balasan Kelas 7 Mapel Biologi Bab Pencemaran Lingkungan Kode AyoBelajar Pembuatan dokumen AMDAL, rkl, & rpl dibentuk dgn cara ambil gunting & potong sesama besar kardusx maaf kalauk benar
  1. Νևքθдዟ к ኬе
  2. У аጎуአፄп сየшиσижуመ
  3. Ξонևчускуκ ոб
  4. Նυпጏ ξሯхե пс
    1. ፄኸу νу
    2. ዌոզи ዋኚθգаዎорաφ одаπ
ContohDokumen Amdal Rpl - Untuk memudahkan proses mendapatkan file contoh dokumen amdal dan passwordnya telah kami susun dalam 4 langkah berikut. Password amdal ke nomor 0823 4809 7778. Rkl rpl jalan tol gempol pandaan kata pengantar laporan rencana pengelolaan lingkungan rkl dan rencana pemantauan lingkungan rpl tambahan pembangunan jalan tol gempol pandaan sepanjang 13 610 km ini merupakan Menyusun RPL Dan RKL Amdal Jalan Perkotaan MENYUSUN RPL DAN RKL AMDAL JALAN PERKOTAAN Kode Pdt 07/T/BNKT/1991 Bahasa Indonesia Halaman 30 Halaman Format Pdf Sumber Bina Marga Sifat GRATIS Download CUPLIKAN ISI EBOOKRencana Pengelolaan Lingkungan RKL dan Rencana Pemantauan Lingkungan RPL di dalam suatu Analisa Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan, bahkan peranan RKL dan RPL di dalam AMDAL hampir terdapat pada setiap tahapan kegiatan. Ruang LingkupSejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk perkotaan maka kebutuhanpun akan meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat itu, maka makin meningkat pula usaha dalam memanfaatkan dan mengeksploitasi sumber daya alam. Disatu pihak ketersediaan sumber daya yang tidak terbatas sedangkan dilain pihak pembangunan meierlukan penggunaan sumber daya alam yang lebih baik untuk mencukupi kebutuhan manusia yang meningkat. Apabila keadaan ini tidak dikenda-likan maka akan berakibat berkurang/punahnya sumber daya alam tersebut. Keadaan ini cukup kontradiktif. Untuk itu lingkup pembahasan terutama ditekankan terhadap tata cara dalam melakukan usaha-usaha pemantauan maupun pengelolaan lingkungan pada setiap kegiatan pembangunan jalan baru maupun pada peningkatan jalan yang ada di perkotaan, dimana setiap kegiatan yang dilaksanakan atau yang terjadi akan mempunyai pengaruh yang cukup besar bagi lingkungan di sekelilingnya. Hal ini dikarenakan daerah perkotaan ke-adaannya relatif lebih padat dan kegiatannya cukup banyak dibandingkan dengan daerah-daerah di luar perkotaan. PengertianPra-konstruksi adalah suatu tahapan proyek yang kegiatannya termasuk kegiatan-kegiatan non-teknis seperti kegiatan pembebasan lahan dan pemindahan adalah suatu tahapan proyek dimana kegiatan-nya berupa pelaksanaan fisik konstruksi hasil rumusan perencanaan Konstruksi yaitu kegiatan berupa tahapan opera-sional dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dibangun agar dapat dimanfaatkan seoptimal Pengelolaan Lingkungan RRL adalah rencana pengelolaan lingkungan yang mempunyai upaya berupa pen-cegahan, penanggulangan dampak negatif serta pengem-bangan dampak Pemantauan Lingkungan RPL adalah rencana pemantauan lingkungan guna melihat dampak yang ada yang mungkin timbul dan merupakan masukan untuk Dokumen-Dokumen RKL dan RPL1 Pada Tahap Perencanaan Teknis, Dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun sebelum tahap ini, dapat dijadikan masukan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pembuatan gambar teknis, syarat dan spesifikasi teknis pelaksanaan kegiatan. Sedangkan dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun setelah tahap ini atau hasil PEL/SEL dapat dijadikan masukan untuk menyempurnakan desain, syarat dan spesifikasi teknis kegiatan, dimana kriteria desain untuk jalan perkotaan mempunyai elemen atau faktor yang lebih banyak dibandingkan dengan jalan antar Pada Tahap Pra Kontruksi, Dokumen RKL dan RPL dapat dijabarkan dan dimanfaatkan dalam mempersiapkan dan/atau menyempurnakan kebijaksanaan dalam melaksanakan dan mematau proses kegiatan pembebasan tanah, ganti rugi dan pemindahan Pada tahap Konstruksi, Dokumen RKL dan RPL hendaknya dapat dijabarkan dan dimanfaatkan dalam mempersiapkan atau menyempurnakan4 Pada tahap Operasi dan pemeliharaan, dokumen RKL dan RPL hendaknya dapat dijabarkan dan dimanfaatkan dalam mempersiapkan/menyempurnakan kegiatan operasi dan pemeliharaan yang mengacu pada pedoman pengelolaan lalu-lintas selama pekerjaan berlangsung maupun pada saat pemeliharaan yang merupakan masalah pokok pada kegiatan pekerjaan di daerah RKL dan RPL Pada Kegiatan Tahap Pra KonstruksiKegiatan pembebasan tanah perlu didukung dengan data yang lengkap tentang lokasi, luas, jenis peruntukan dan penduduk yang memiliki lahan dan/atau yang menempati lahan yang akan dibebaskan. Pemanfaatan RKL dan RPL Pada tahap Pra-konstruksi berupa 1 Kebijaksanaan pelaksanaan pembebasan tanah, ganti rugi dan pemindahan penduduk serta pemukiman kembali pen-duduk yang Kebijaksanaan pemantauan thp proses pelaksanaan pembebasan tanah, ganti rugi, pemindahan Penduduk dan pemukiman kembali penduduk yang RKL dan RPL Pada Kegiatan Tahap KonstruksiTahap ini merupakan pelaksanaan fisik konstruksi yang sesuai dengan gambar dan syarat-syarat teknis yang telah dirumuskan dan disiapkan pada kegiatan-kegiatan perencanaan teknis. Pemanfaatan RKL dan RPL pada tahap ini mencakup 1. Data-data untuk, metoda pelaksanaan pekerjaan, spesi fikasi, persyaratan kuantitas dan kualitas pekerjaan maupun upaya penanganan dampak yang terbawa serta. 2. Data untuk penyusunan pedoman standar operasi dan pengelolaan dan pemeliharaan serta persyaratan pembuatan gambar "as built drawing" yang Data dan/atau petunjuk lain tentang tata cara penilaian hasil pelaksanaan RKL dan RPL serta tindak lanjut untuk harus RKL dan RPL Pada Tahap Pasca Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan Penilaian pasca proyek ditujukan untuk menilai dan mengu-payakan peningkatan daya guna dan hasil guna sarana dan prasarana yang telah dibangun serta dioperasikan. Pemanfaatan RKL dan RPL pada tahap Pasca Konstruksi mencakup 1. Pelaksanaan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana, yang mengacu kepada Pedoman SOPP yang telah disempurnakan, dan di dalamnya sudah termasuk pengelolaan aspek-aspek Penyempurnaan dan/atau pemantapan SOPP, mengacu kepada pengalaman yang diperoleh di lapangan selama RKL DAN RPLKegiatan RKL dan RPL pada setiap tahap pelaksanaan meliputi hal-hal sebagai berikut Tahap Pra-konstruksiKegiatan-kegiatan utama yang perlu dilaksanakan mencakup 1. Pemetaan dan pendataan lahan yang akan dibebaskan untuk memperoleh data yang luas, jenis peruntukkan yang ada, nama dan alamat pemilik, jumlah penduduk yang harus dipindahkan dan nilai/harga tanah serta tata cara pem-bebasan tanah yang Perumusan kebijaksanaan pembebasan tanah yang menghasil-kan petunjuk pelaksanaan Juklak atau surat keputusan untuk pembayaran ganti rugi tanah yang dibebaskan. Ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam RKL harus digunakan dan/atau dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk bahan acuan juklak tersebut. Di dalam Juklak hendaknya dijelaskan secara rinci tentang sumber dana, instansi pelaksana, instansi pengawas pelaksanaan pembebasan tanah, metoda pembayaran ganti rugi, kewajiban mengadakan penyuluhan dan besarnya nilai ganti rugi serta penyelesaian administrasinya. 3. Pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah, pengosongan serta pemagaran atau pemberian tanda batas tanah yang selesai dibebaskan dan dapat Perumusan yang rinci tentang kebijaksanaan pelaksanaan pemanfaatan yang hasilnya dituangkan ke dalam Juklak. Rincian tersebut merupakan pemanfaatan lebih lanjut dan ketentuan dalam RPL yang telah khususnya diarahkan untuk mendapatkan informasi sejak dini tentang masa depan penduduk penerima ganti rugi dan/atau penduduk yang dipindahkan. Informasi tersebut sangat diperlukan untuk merumuskan penanganan tindak lanjut bila ada hal-hal yang KonstruksiKegiatan-kegiatan utama yang tercakup dalam tahap ini dan dilaksanakan oleh pengawas lapangan adalah 1. Pelaksanaan pemantauan kuantitas dan kualitas bahan bangunan yang dipergunakan agar sesuai dengan kebutuhan, gambar-gambar kerja, syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan upaya pengelolaan lingkungan. 2. Pemantauan pelaksanaan pembuatan gambar-gambar konstruksi prasarana yang telah dibangun as built drawing sesuai dengan keadaan sebenarnya di Persiapan dan pelaksanaan uji coba operasional berdasarkan pedoman standar operasi, pengelolaan dan pemeliharaan SOPP yang diperlukan yang hasilnya digunakan sebagai bahan acuan untuk melaksanakan penilaian dan pemantapan pengoperasian serta penyempurnaan Penilaian hasil pelaksanaan RKL dan RPL berdasarkan umpan balik dari kegiatan pengawasan kontruksi, hasil uji coba dan pelaksanaan SOPP. Tindak lanjut hasil penilaian ini berupa perbaikan-perbaikan dan/atau penyempurnaan pelaksanaan RKL dan RPL yang secara nyata dituangkan dalam penyempurnaan pedoman SOPP. Tahap Pasca KonstruksiKegiatan RKL dan RP1 pada tahap ini antara lain meliputi 1. Pengoperasian prasarana dan sarana yang telah dibangun dan mengelola dampak yang terbawa serta oleh kegiatan tersebut. yang mengacu ke Pedoman Operasi, Pengelolaan dan Pemeliharaan SOPP.2. Pemeliharaan prasarana dan sarana yang telah dibangun sedemikian rupa, yang mengacu pada pedoman SOPP, sehingga dapat mencapai umur pakai lebih panjang dari pada yang Penyempurnaan dan atau pemantapan Standar Operasi, Pengeloaan dan Pemeliharaan SOPP yang mengacu pada pengalaman yang diperoleh dari lapangan selama kegiatan berlangsung. penyusunandokumen lingkungan synergy solusi. pelayanan dokumen amdal industri kertas scribd com. perencanaan pembangunan hutan tanaman mikedwihisma s blog. dokumen amdal nyia sudah dibuat industri. sempoacung contoh amdal semprulvarian blogspot com. di sekiatrnya ka andal rona lingkungan sosialisasi dan konsultasi publik andal rkl rpl AMDAL. RKL, RPL Follow Us Thursday, 13 Dec 18ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN AMDALANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN ANDAL DAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN RKL – RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN RPLPengertian AMDAL menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 “PP 27/2012”, AMDAL adalah suatu kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga terdiri dari beberapa bagian sebagai berikutKA Kerangka Acuan;ANDAL Analisis dampak lingkungan; danRPL Rencana pemantauan lingkungan danRKL Rencana pengelolaan lingkungan.Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil kajian dalam Andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang Penyusunan dokumen ANDAL dan RKL-RPLPemrakarsa menyusun Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL berdasarkan Dokumen Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya. Draft Dokumen ANDAL dan Dokumen RKL-RPL diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL. Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal. Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaikiBerdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dapat berupa rekomendasi kelayakan lingkungan; atau rekomendasi ketidaklayakan Nataadmadja & Associates Law FirmAdvocates & Legal Consultants August 3, 2022Dalam melakukan usaha/kegiatan, terdapat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh setiap pelaku usaha/kegiatan. Terdapat beberapa jenis dokumen yang harus ditaati untuk memberikan proteksi terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan akibat usaha/kegiatan yang dilakukan. Dokumen tersebut diantaranya adalah AMDAL dan UKL-UPL. Dalam dokumen tersebut harus melampirkan peta yang telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No. tentang Penyediaan Informasi Geospasial dalam proses izin lingkungan. Dan untuk keperluan penggambaran dan penyajian peta, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor tentang Petunjuk Teknis Penggambaran dan Penyajian Peta Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau perubahannya. Beberapa Peta untuk penyusunan Addendum ANDAL dan RKL-RPL setidaknya meliputi 1. Peta Lokasi Kegiatan 2. Peta sekitar lokasi kegiatan 3. Peta Batas Proyek 4. Peta Batas Sosial 5. Peta Batas Ekologis 6. Peta Batas Administrasi 7. Peta Batas Wilayah Studi 8. Peta Sampling 9. Peta Pemantauan Lingkungan Hidup RPL 10. Peta Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL 11. Peta Tematik hasil overlay lainnya Overlay RTRW, PIPPIB, dsbKami melayani jasa Pembuatan Peta untuk Penyusunan Dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL. Hubungi/WA Kontak kami 0813 5711 2825!Langkah Kerja 1. Client menghubungi kami melalui kontak yang tersedia 2. Client memberikan informasi terkait peta yang akan dibuat serta memberikan informasi terkait ketersediaan data. 3. Kami akan memberikan informasi perkiraan harga peta yang akan dibuat berdasarkan tingkat kesulitan/kerumitan setelah mengetahui data dan informasi dari client 4. Setelah terjadi kesepakatan harga dan lamanya waktu pengerjaan, peta dapat kami proses 5. Proses pengerjaan pembuatan peta tergantung tingkat kesulitan/kerumitan. 6. Setelah pengerjaan selesai, Kami akan mengirimkan hasil peta tersebut untuk memastikan telah sesuai. 7. Jika telah sesuai maka client terlebih dahulu melakukan pembayaran. 8. Setelah pembayaran selesai, kami akan mengirimkan file peta hasil pemesanan. 9. Jika terjadi revisi client dapat melakukan konfirmasi 10. Harga menyesuaikan tingkat kesulitan/kerumitan Siapakah penyusunan Andal RKL dan RPL adalah tugas seorang? Pemrakarsa menyusun Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL berdasarkan Dokumen Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya. Kapan RKL dan RPL dibuat? Untuk itu RKL dan RPL dapat dilakukan mulai saat tahap pra-studi sampai dengan tahapan penilaian pasca proyek, oleh karena itu pada pada dasarnya pemanfaatan RKL dan RPL adalah berupa pelaksanaan pengelolaan dan pelaksanaan pemantauan sepanjang pengoperasian proyek. Siapakah yang memantau pelaksanaan RKL dan RPL? Sebagai bentuk pelaksanaan sebagaimana disebutkan pada ayat 2 pasal 32 tersebut di atas, maka pemerintah dituntut untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL untuk kegiatan yang telah memiliki dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Apa yang dimaksud dengan dokumen RKL dan RPL? Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek, sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPL merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut.
ProsesPenyusunan dan penilaian KA-Andal yang dilakukan dengan mengajukan dokumen yang telah dibuat kepada Komisi Penilai AMDAL. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati agar segera bisa diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
AMDAL adalah suatu dokumen lingkungan yang cukup populer pada saat ini, terutama terkait pengaturan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menganulir peran AMDAL dalam persyaratan perizinan. Untuk itu perlu dipahami terlebih dahulu apakah AMDAL tersebut. AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan suatu DOKUMEN KAJIAN STUDI KELAYAKAN untuk memastikan dampak lingkungan dari suatu tahapan pengembangan proyek sebagai bahan pertimbangan untuk pembuat keputusan dalam penerbitan suatu Izin Usaha. Dokumen lingkungan dalam tataran pelaku usaha sesungguhnya ada dua yaitu Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan UKL-UPL dan AMDAL. Kedua bentuk dokumen lingkungan tersebut sejak tahun 2009 melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memperoleh penguatan kapasitas dengan diberikan payung hukum yang lebih kuat dari suatu Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan yang sifatnya sebagai bahan masukkan bagi pengambil keputusan menjadi Izin Lingkungan yang merupakan prasyarat dalam memperoleh izin terkait AMDAL itu sendiri, sesungguhnya AMDAL adalah suatu dokumen kajian yang terdiri dari beberapa dokumen kelengkapan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha atau pemrakarsa yang ditujukan untuk meminimalisasi dampak lingkungan dan sosial dari suatu kegiatan Dokumen AMDALKarena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa jenis dokumen yang harus disusun dan analisis dengan baik sebelum pembangunan proyek. Dokumen AMDAL digunakan untuk bahan perencanaan wilayah, proses pengambilan keputusan mengenai proyek, memberi masukan untuk penyusunan teknis proyek, serta memberi informasi yang transparan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu penyelenggaraan proyek. Jenis dokumen analisis atau studi AMDAL tersebut antara lain 1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup KA-ANDALKA-ANDAL adalah dokumen tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian AMDAL meliputi dampak-dampak penting yang akan dikaji dan batas studi AMDAL. Sedangkan kedalaman studi dan penentuan metodologi akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian berasal dari kesepakatan antara penyelenggara proyek dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses pelingkupan. Contoh isi dari KA-ANDAL antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa Juga Regulasi & Prosedur Perizinan Migas di Indonesia2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ANDALANDAL adalah dokumen yang berisi analisis secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana proyek. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL dianalisis lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakat dengan tujuan untuk mengetahui besaran dampak. Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan dari pihak berikutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKLRKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan kajian Juga Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Berkaitan dengan Hukum4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPLRPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari rencana proyek. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya pengelolaan proyek yang telah dilakukan, ketaatan penyelenggara proyek terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi analisis dampak digunakan dalam kajian ANDAL. Dokumen 3 dan 4 merupakan dokumen yang bersifat dinamis karena secara periodik dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang real dilakukan di Dokumen AMDALUntuk memahami bagaimana penyusunan dokumen Amdal, berikut beberapa contoh dokumen AMDAL sesuai jenisnya 1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup KA-ANDAL2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ANDAL3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPLDemikian jenis dan contoh dokumen AMDAL yang wajib diketahui. Semoga dapat membantu untuk menganalisis pengembangan suatu proyek yang baik namun tetap menjaga kesimbangan dengan lingkungan sekitarnya.
Jawaban Pembuatan dokumen ANDAL (Andalisa Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) perlu dimiliki oleh usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Hal ini berdasarkan ketentuan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
JAKARTA, - Untuk menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya dan berusaha di Indonesia, pemerintah telah meluncurkan berbagai aturan dan aplikasi yang mendukung. Salah satunya adalah website Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung SIMBG yang diluncurkan oleh Kementerian PUPR guna meningkatkan pelayanan Perizinan Bangunan Gedung PBG. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 1/2020 tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RKL/RPL Rinci adalah RKL/RPL yang bersifat rinci serta spesifik yang disusun oleh Perusahaan Industri berdasarkan RKL/RPL juga Suryacipta Dukung Penuh Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan Untuk mendirikan pabrik manufaktur termasuk di kawasan Suryacipta City of Industry, pemilik usaha wajib memiliki dokumen PBG dan perizinan RKL/RPL Rinci. PT Suryacipta Swadaya Suryacipta sebagai salah satu pengembang dan pengelola kawasan industri terbesar di Karawang turut andil dalam menyosialisasikan perkembangan ini kepada berbagai pemangku Industrial Water Suryacipta Herwindo Yuriandoko menjelaskan, bagi para tenant yang ingin mendapatkan persetujuan RKL/RPL Rinci, bisa mengajukan dokumen ke pengelola kawasan, Suryacipta City of Industry. “Setelah itu, kami akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut dan apabila dokumen sudah lengkap kami akan jadwalkan rapat pemeriksaan dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup setempat” ujar Herwindo. Setelah pemeriksaan selesai, lanjutnya, maka akan dibuat berita acara. Bila ada dokumen yang perlu diperbaiki maka pihak Suryacipta akan mengembalikannya kepada tenant untukdiperbaiki. “Untuk proses penerbitan persetujuan kira-kira memakan waktu 10 sampai 15 hari,” tambah Herwindo. Sementara itu, Direktur Greenfield Environmental Consultant Eva M Suwarni menambahkan, apabila dokumen perbaikan RKL/RPL Rinci selama dua kali tidak segera diajukan ke kawasan maka ada konsekuensinya. “Bila tidak diajkan dokumen perbaikannya maka pihak kawasan mempunyai kewenangan untuk menolak dan apabila tenant tidak segera mengajukan dokumen ke kawasan dalam 10 hari, maka pihak kawasan juga mempunyai kewenangan untuk menolak," tandas Eva. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PenyusunanAndal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama, waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen. 6. RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil proses evaluasi holistik dalam Andal. Sehingga untuk beberapa dampak yang disimpulkan sebagai bukan dampak penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola dan dipantau dampak lingkungan hidup lainnya, maka tetap perlu disertakan rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-RPL. Contoh penentuan dampak penting suatu kegiatan ditunjukkan pada Gambar sedangkan untuk contoh matriks RKL-RPL ditunjukkan pada Tabel Tabel Tabel dan Tabel Pada contoh penentuan dampak penting dalam gambar dideskripsikan beberapa hal sebagai berikut 1. Rencana kegiatan pada tahap pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi. 2. Komponen lingkungan yang terdiri dari fisik kimia, biologi, sosial ekonomi budaya, dan kesehatan masyarakat. 3. Kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana kegiatan yang diusulkan beserta dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup 4. Informasi hasil proses pelibatan masyarakat berupa saran, pendapat, tanggapan dari masyarakat yang diperoleh ketika konsultasi publik. SALINAN 3-18 Petunjuk Praktis Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan Dampak Potensial Pra Konstruksi 1. Peningkatan pendapatan masyarakat 2. Perubahan penggunaan lahan 3. Timbulnya keresahan sosial 4. Perubahan hubungan sosial 5. Perubahan persepsi masyarakat 6. Perubahan sikap masyarakat Konstruksi 1. Penurunan kualitas udara kebisingan 3. Peningkatan air larian run off 4. Longsoran dan erosi 5. Penurunan kualitas air permukaan 6. Hilangnya vegetasi 7. Terganggunya satwa 8. Terganggunya biota air 9. Peningkatan kesempatan kerja peluang usaha & kecelakaan lalu lintas penyebaran penyakit menular sanitasi lingkungan Pasca Konstruksi OM 1. Penurunan kualitas udara 2. Peningkatan kebisingan 3. Hilangnya vegetasi 4. Terganggunya satwa 5. Peningkatan kesempatan kerja 6. Peningkatan peluang usaha 7. Peningkatan pendapatan masyarakat 8. Perubahan penggunaan lahan 9. Perubahan hubungan sosial kamtibmas persepsi masyarakat sikap masyarakat & kecelakaan lalu lintas penyebaran penyakit menular pelayanan kesehatan Komponen Rencana Kegiatan Pra Konstruksi 1. Survey & pengukuran 2. Sosialisasi rencana kegiatan 2. Pengadaan lahan Konstruksi 1. Mobilisasi tenaga kerja 2. Mobilisasi peralatan berat 3. Pembangunan dan pengoperasian basecamp 4. Pembersihan lahan dan pembongkaran 5. Pengangkutan material 6. Pekerjaan tanah 7. Konstruksi badan jalan dan perkerasan 8. Pekerjaan drainase jalan 9. Pekerjaan struktur bangunan pelengkap 10. Pekerjaan jembatan 11. Pekerjaan pemasangan perlengkapan jalan 12. Pembuangan sisa bahan bangunan 13. Demobilisasi alat berat 14. Demobilisasi tenaga kerja Pasca Konstruksi OM 1. Pengoperasian jalan 2. Pemeliharaan jalan Komponen Lingkungan Hidup 1. Fisik-Kimia 3. Sosial ekonomi budaya a. Kesempatan kerja b. Kesempatan berusaha c. Pendapatan masyarakat d. Penguasaan & pemilikan lahan e. Penggunaan & pemanfaatan lahan f. Nilai lahan & bangunan g. Gangguan kenyamanan h. Keresahan sosial i. Hubungan sosial j. Kamtibmas pertahanan & keamanan k. Persepsi masyarakat Kegiatan lain di sekitarnya Saran, Pendapat dan Tanggapan SPT Masyarakat Dampak Penting Hipotetik Pra Konstruksi 1. Perubahan penggunaan lahan 2. Perubahan hubungan sosial 3. Perubahan persepsi masyarakat 4. Perubahan sikap masyarakat Konstruksi 1. Penurunan kualitas udara kebisingan 3. Peningkatan air larian run off 4. Penurunan kualitas air permukaan 5. Hilangnya vegetasi 6. Terganggunya satwa 7. Terganggunya biota air 8. Peningkatan kesempatan kerja 9. Peningkatan peluang usaha pendapatan masyarakat 1. Penurunan kualitas udara 2. Peningkatan kebisingan 3. Hilangnya vegetasi 4. Terganggunya satwa 5. Peningkatan kesempatan kerja 6. Peningkatan peluang usaha 7. Peningkatan pendapatan masyarakat 8. Perubahan penggunaan lahan 9. Perubahan hubungan sosial 10..Terganggunya kamtibmas persepsi masyarakat sikap masyarakat & kecelakaan lalu lintas penyebaran penyakit menular pelayanan kesehatan Gambar Bagan Alir Contoh Penentuan Dampak Penting SALINAN 3-19 Petunjuk Praktis Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan Tabel Matriks RKL No Dampak Lingkungan yang dikelola Sumber Dampak Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup Bentuk pengelolaan Dampak Penting Yang Dikelola Hasil Arahan Pengelolaan pada ANDAL Tuliskan dampak yang mungkin terjadi Tuliskan Tuliskan target batasan pengelolaan lingkungan hidup Tuliskan bentuk/jenis yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup Dampak Lingkungan Lainnya yang Dikelola pengelolaan lingkungannnya telah direncanakan sejak awal sebagai bagian dari rencana kegiatan, atau mengacu pada SOP, panduan teknis pemerintah, standar internasional, dll Tuliskan dampak yang mungkin terjadi Tuliskan Tuliskan target batasan pengelolaan lingkungan hidup Tuliskan bentuk/jenis SOP, panduan teknis pemerintah, standar yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup SALINAN 3-20 Petunjuk Praktis Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan Tabel Contoh Pengisian Matriks RKL untuk Ruas Jalan Nasional No Dampak Lingkungan yang dikelola Sumber Dampak Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup Bentuk pengelolaan Dampak Penting Yang Dikelola Hasil Arahan Pengelolaan pada ANDAL 1. Penurunan kualitas udara Pekerjaan tanah Konsentrasi debu yang timbul tidak melebihi baku mutu udara ambien sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran c. Lokasi rinci dapat dilihat pada peta di gambar … minimal sehari dua kali a. Instansi Pelaksana Satker/ PPK PJN di b. Instansi Pengawas Satker/ PPK P2JN di BBPJN dan/atau konsultan supervisi c. Instansi Penerima Laporan BLHD, BBPJN, Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Dampak Lingkungan Lainnya yang Dikelola pengelolaan lingkungannnya telah direncanakan sejak awal sebagai bagian dari rencana kegiatan, atau mengacu pada SOP, panduan teknis pemerintah, standar internasional, dll 1. Timbulnya sampah domestik Pengoperas ian basecamp Sampah domestik dikelola sesuai dengan peraturan perundangan Di lokasi basecamp sehari satu kali a. Instansi Pelaksana Satker/ PPK PJN di 3-21 Petunjuk Praktis Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan SOP nomor …. b. Bekerjasama dengan Dinas Kebersihan Kab X untuk b. Instansi Pengawas Satker/ PPK P2JN di BBPJN dan/atau konsultan supervisi c. Instansi Penerima Laporan BLHD, BBPJN, Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Tabel Matriks RPL No Dampak Lingkungan yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak yang Timbul Indikator/ Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan & Analisis Data Lokasi Pantau Waktu & Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan 3-22 Petunjuk Praktis Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan hidup yang Tabel Contoh Pengisian Matriks RPL untuk Ruas Jalan Nasional No Dampak Lingkungan yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak yang Timbul Indikator/ Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan & Analisis Data Lokasi Pantau Waktu & Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan Pekerjaan tanah Pemantauan langsung c. Lokasi rinci dapat dilihat 3-23 Petunjuk Praktis Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan 5krs7v.
  • z8mvva9v7d.pages.dev/255
  • z8mvva9v7d.pages.dev/389
  • z8mvva9v7d.pages.dev/563
  • z8mvva9v7d.pages.dev/594
  • z8mvva9v7d.pages.dev/171
  • z8mvva9v7d.pages.dev/262
  • z8mvva9v7d.pages.dev/484
  • z8mvva9v7d.pages.dev/69
  • pembuatan dokumen andal rkl dan rpl dibuat